Nasional

Ombudsman Lampung: Pelaksanaan TKA Tidak Boleh Memberatkan Murid

Ombudsman Lampung: Pelaksanaan TKA Tidak Boleh Memberatkan Murid

Bandarlampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung memberikan teguran keras terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dinilai memberatkan murid dan wali murid. Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyoroti adanya surat edaran sekolah yang meminta siswa meminjamkan laptop pribadi untuk keperluan ujian karena keterbatasan sarana di satuan pendidikan. Ombudsman menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan bagi sekolah untuk memindahkan tanggung jawab penyediaan fasilitas kepada orang tua murid.

Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa kebijakan meminjamkan perangkat pribadi, meskipun diklaim tidak bersifat memaksa, tetap berpotensi menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, laptop masih merupakan barang mewah, sehingga instruksi tersebut memicu beban finansial baru bagi wali murid yang terpaksa mencari pinjaman atau sewaan. Ombudsman mengingatkan bahwa pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan dan non-diskriminatif sesuai dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 serta UU Sistem Pendidikan Nasional.

Pihak sekolah seharusnya berkoordinasi dengan dinas terkait sejak awal jika sarana penunjang ujian belum memadai, alih-alih memberikan beban kepada siswa. Ombudsman Lampung menekankan bahwa sekolah negeri harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang kondisi ekonomi. Kebijakan yang berbasis pada kepemilikan perangkat pribadi dikhawatirkan akan mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu dan menciderai prinsip pelayanan publik yang layak dan adil di Provinsi Lampung pada Maret 2026 ini. Dikutip dari Antaranews.com