Jakarta – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan sementara dari jabatannya per Januari 2026. Keputusan ini diambil Mabes Polri menyusul kegaduhan publik terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang terjadi pada April 2025 di Maguwoharjo, Sleman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa berdasarkan audit Itwasda Polda DIY, ditemukan adanya kelemahan pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan. Penonaktifan ini bertujuan agar pemeriksaan lanjutan berjalan objektif dan menjaga akuntabilitas institusi. Selanjutnya, jabatan Kapolresta Sleman akan segera diserahterimakan di bawah pimpinan Kapolda DIY.
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan istrinya di Jalan Solo hingga mengakibatkan kedua pelaku tewas dalam kecelakaan. Meski Hogi sempat dijerat pasal UU Lalu Lintas, perkara akhirnya diselesaikan melalui restorative justice. Penanganan kasus ini juga sempat dikritik oleh Komisi III DPR RI yang meminta Polri lebih mengedepankan keadilan substantif bagi masyarakat. Dikutip dari RRI.co.id
