Ekonomi

Kabar Baik buat Seller! Pemerintah Atur Biaya Admin E-commerce Agar Tak Melejit

Kabar Baik buat Seller! Pemerintah Atur Biaya Admin E-commerce Agar Tak Melejit

Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait biaya administrasi di platform e-commerce guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan bahwa selama ini belum ada aturan resmi mengenai standar biaya admin maupun komisi, sehingga skema yang berlaku saat ini dinilai lebih banyak menguntungkan usaha berskala besar. Melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah akan memberlakukan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil serta produk dalam negeri.

Regulasi tersebut juga mencakup kewajiban bagi platform digital untuk memberikan pemberitahuan kepada pemerintah sebelum menaikkan biaya layanan. Selain itu, pemerintah akan menerapkan harga minimum untuk 11 jenis komoditas produk impor yang sudah bisa diproduksi secara mandiri di dalam negeri. Langkah ini diambil agar produk lokal tidak terus tertekan oleh harga barang luar negeri yang sangat murah dan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk bersaing di pasar domestik.

Perbaikan aturan ini juga menyentuh aspek algoritma pencarian di marketplace agar tidak mengutamakan produk asing. Platform e-commerce nantinya dilarang mengatur sistem promosi atau rekomendasi yang merugikan produk lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong produk dalam negeri agar lebih mudah ditemukan oleh konsumen melalui sistem pencarian. Dengan demikian, ekosistem perdagangan digital di Indonesia dapat menjadi lebih sehat dan berpihak pada keberlanjutan pelaku usaha kecil nasional. Dikutip dari Antaranews.com