Ekonomi

282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax per 19 Januari 2026

282 Ribu Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax per 19 Januari 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 282.047 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 19 Januari 2026 pagi. Mayoritas pelapor berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan yang mencapai 231.375 SPT, disusul oleh kategori nonkaryawan dan wajib pajak badan. Selain itu, otoritas pajak juga mencatat partisipasi dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar AS serta wajib pajak dengan siklus tahun buku yang berbeda.

Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai lebih dari 12,1 juta pengguna. Angka ini mencakup wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, hingga pelaku perdagangan melalui sistem elektronik. Selain aktivasi akun, tercatat sekitar 9,1 juta wajib pajak orang pribadi telah memiliki kode otorisasi atau sertifikat elektronik untuk mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan secara digital.

DJP mengimbau masyarakat untuk segera mengaktivasi akun dan melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu guna menghindari sanksi denda administrasi. Wajib pajak dapat melakukan aktivasi secara mandiri melalui panduan di media sosial resmi atau meminta bantuan petugas melalui Kring Pajak dan kantor pajak terdekat. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda sebesar 100 ribu rupiah bagi wajib pajak orang pribadi dan 1 juta rupiah bagi wajib pajak badan. Dikutip dari Antaranews.com