Nasional

Aliansi Filantropi Serukan Reformasi Regulasi Penggalangan Dana Publik

Aliansi Filantropi Serukan Reformasi Regulasi Penggalangan Dana Publik

Jakarta – Aliansi Filantropi untuk Akuntabilitas Sumbangan mendorong pemerintah mereformasi aturan penggalangan dana publik menyusul polemik kewajiban izin pengumpulan donasi bagi korban banjir bandang di Sumatra.

Perwakilan Aliansi, Riza Abdali, mengatakan masalah utama terletak pada UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan respon kemanusiaan cepat dan era digital.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menambahkan paradigma perizinan perlu diganti dengan mekanisme pencatatan, karena peraturan saat ini justru membatasi hak warga negara dan berpotensi memperlambat bantuan.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan kewajiban izin untuk penggalangan donasi bagi korban bencana, yang memicu kebingungan publik. Dikutip dari RRI.co.id