Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang dipastikan diakomodasi oleh parlemen. Termasuk di dalamnya wacana pemisahan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) serta aturan agar Pileg digelar lebih dahulu sebagai dasar pencalonan presiden. Dasco menyebutkan bahwa pembahasan revisi aturan tersebut masih berada pada tahap awal dan dinamikanya masih sangat terbuka untuk dikaji lebih mendalam oleh Komisi II DPR RI.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI nantinya akan aktif menampung berbagai masukan, baik dari partai politik di parlemen maupun nonparlemen, serta menyerap aspirasi dari masyarakat luas. Oleh karena itu, ia mengimbau publik agar tidak menganggap berbagai usulan dan wacana yang berkembang saat ini sebagai keputusan yang final. Seluruh dinamika dan usulan format pemilu baru akan melalui proses pembahasan resmi secara komprehensif di Senayan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Herman Khaeron menyampaikan bahwa berbagai wacana terkait mekanisme pencalonan presiden—seperti syarat dukungan minimal dari dua fraksi di DPR—masih bersifat dinamis dan terbuka untuk dibahas bersama. Nantinya, proses penyusunan regulasi ini juga akan melibatkan para pakar, akademisi, praktisi, dan pengamat pemilu guna merumuskan sistem pemilu yang paling ideal dan proporsional bagi masa depan demokrasi Indonesia. Dikutip dari rri.co.id
