JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa sejumlah platform e-commerce raksasa seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Lazada sudah siap menerapkan kebijakan potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku UMKM. Insentif ini diberikan khusus untuk para penjual yang memasarkan produk lokal di platform mereka. Saat ini, implementasi kebijakan tersebut hanya tinggal menunggu penyelesaian integrasi sistem antara masing-masing marketplace dengan platform Sapa UMKM milik Kementerian UMKM agar insentif yang diberikan bisa tepat sasaran.
Menteri Maman menegaskan pentingnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk segera melakukan onboarding atau mendaftarkan diri ke platform Sapa UMKM demi menikmati fasilitas ini. Proses pendataan tersebut bukan bermaksud untuk mempersulit, melainkan sebagai langkah verifikasi agar penyesuaian sistem di masing-masing platform digital berjalan lancar. Menariknya, Maman memastikan bahwa potongan biaya layanan ini akan berlaku secara berkelanjutan, sehingga tidak terbatas pada momen promo musiman seperti Harbolnas, hari raya, atau tahun baru saja.
Kebijakan strategis ini secara resmi dipayungi oleh Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai pelindungan dan peningkatan daya saing usaha mikro dan kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berdasarkan aturan tersebut, untuk mendapatkan diskon biaya komisi hingga 50 persen ini, pelaku usaha wajib memenuhi beberapa kriteria utama. Syarat tersebut di antaranya adalah terdaftar di Sapa UMKM, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta berkomitmen penuh untuk hanya menjual produk-produk buatan dalam negeri. Dikutip dari Antaranews.com
