Malang – PT Jasa Raharja Cabang Malang melalui PJ KPJR TK. II Kepanjen melaksanakan kegiatan Sharing & Caring serta konfirmasi data pasien overbooking di Rumah Sakit Wava Husada sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. Kegiatan ini dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi langsung dengan pihak rumah sakit guna memastikan proses pelayanan, penjaminan, serta administrasi korban kecelakaan berjalan secara optimal, cepat, dan tepat sasaran. Dalam kegiatan tersebut, PJ KPJR TK. II Kepanjen melakukan diskusi dan koordinasi dengan petugas rumah sakit terkait kondisi pasien yang sedang menjalani perawatan, ketersediaan ruang perawatan, serta validasi data korban yang mengalami kondisi overbooking. Selain itu, dilakukan pula konfirmasi terhadap data pelayanan kesehatan guna memastikan seluruh proses penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diberikan secara tepat waktu. Rabu (17 Juni 2026).
Kegiatan Sharing & Caring ini juga menjadi sarana untuk mempererat sinergi dan kerja sama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Wava Husada sebagai mitra pelayanan dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Melalui komunikasi yang intensif dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan setiap kendala yang muncul dalam proses pelayanan dapat segera ditindaklanjuti sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. PJ KPJR TK. II Kepanjen senantiasa berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap rumah sakit mitra. Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja berharap pelayanan kepada korban kecelakaan lalu lintas dapat berlangsung secara cepat, mudah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan koordinasi dan konfirmasi overbooking ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas sesuai amanah yang diberikan oleh negara.
