Ekonomi

LPS Tetapkan Rp18,6 Miliar Simpanan Layak Bayar bagi Nasabah BPR PN

LPS Tetapkan Rp18,6 Miliar Simpanan Layak Bayar bagi Nasabah BPR PN

Padang – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan simpanan layak bayar (SLB) sebesar Rp18,6 miliar bagi nasabah PT BPR Pembangunan Nagari (PN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, setelah pencabutan izin usaha bank tersebut pada 31 Maret 2026. Kepala Kantor Perwakilan LPS I Jimmy Ardianto mengatakan nilai simpanan yang dinyatakan layak bayar tersebut berasal dari 7.500 rekening milik 6.928 nasabah. Hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap 7.602 rekening milik 7.011 nasabah dengan total simpanan mencapai Rp18,64 miliar.

Jimmy menjelaskan, LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan tahap pertama hanya dalam waktu empat hari kerja setelah pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sampai akhir Mei 2026, nasabah telah mencairkan simpanan pada 1.075 rekening atau sekitar 14,69 persen dari total rekening yang ditetapkan layak bayar. Nilai pembayaran klaim penjaminan yang telah direalisasikan mencapai lebih dari Rp14 miliar dan proses pembayaran masih terus berlangsung bagi nasabah yang belum melakukan pencairan.

Selain BPR Pembangunan Nagari, LPS juga menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,3 miliar untuk nasabah PT BPR Sungai Rumbai yang izin usahanya dicabut pada 7 April 2026. Hingga 31 Mei 2026, LPS telah menyelesaikan verifikasi terhadap 1.944 rekening milik 1.909 nasabah dengan nilai simpanan Rp1,81 miliar. Sementara itu, pembayaran klaim penjaminan yang telah dicairkan kepada nasabah BPR Sungai Rumbai mencapai Rp1,40 miliar. LPS mengimbau seluruh nasabah yang belum mencairkan dana untuk segera mendatangi bank pembayar yang telah ditunjuk guna memperoleh hak penjaminannya. Dikutip dari Antaranews.com