Politik

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Eks Staf Heri Gunawan Mangkir Pemeriksaan

KPK Pertimbangkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Eks Staf Heri Gunawan Mangkir Pemeriksaan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah lanjutan terhadap mantan staf ahli anggota DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada 11 dan 15 Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menilai tingkat kooperatif saksi, termasuk mempertimbangkan ada atau tidaknya konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan apakah cukup melakukan penjadwalan ulang atau menerbitkan surat panggilan baru dalam proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.

Di sisi lain, KPK masih fokus melakukan penelusuran aset yang diduga terkait dengan perkara korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik mendalami aset-aset yang diduga dimiliki para tersangka dan berpotensi berasal dari dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta program Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara sekaligus optimalisasi pemulihan kerugian negara.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK serta pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyidikan sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Bank Indonesia dan OJK di Jakarta. Pada Agustus 2025, KPK menetapkan anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Dikutip dari Antaranews.com