Politik

Komisi III DPR Sebut RUU Polri Berpotensi Menjadi Inisiatif Pemerintah

Komisi III DPR Sebut RUU Polri Berpotensi Menjadi Inisiatif Pemerintah

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) berpeluang besar menjadi usul inisiatif pemerintah. Hal ini didasari oleh rampungnya masa kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang telah menyerahkan laporan akhir serta rekomendasi strategis kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan. Sahroni menilai keberadaan tim reformasi bentukan pemerintah tersebut memperkuat sinyal bahwa draf revisi akan datang dari eksekutif untuk kemudian dibahas bersama legislatif pada masa sidang mendatang setelah masa reses berakhir.

Dalam konteks penguatan institusi, Sahroni menegaskan bahwa rekomendasi KPRP untuk tetap menempatkan Polri langsung di bawah kendali Presiden adalah langkah yang sangat tepat. Ia membantah wacana penempatan Polri di bawah kementerian dan menilai sistem pengangkatan Kapolri melalui persetujuan DPR tetap menjadi mekanisme terbaik untuk menjaga akuntabilitas. Dengan posisi ini, Polri diharapkan mampu menjalankan fungsi penegakan hukum secara mandiri dan profesional, didukung oleh pengawasan eksternal yang kuat dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengayomi masyarakat.

Sebelumnya, Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie bersama jajaran tokoh nasional seperti Yusril Ihza Mahendra dan Mahfud MD telah menyerahkan buku rekomendasi bertajuk “Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri” kepada Presiden. Laporan tersebut memuat poin-poin krusial terkait tindak lanjut reformasi Korps Bhayangkara demi menghadapi tantangan keamanan nasional yang dinamis. Komisi III DPR RI kini menunggu dokumen resmi dari pemerintah untuk segera melakukan sinkronisasi legislasi guna memastikan RUU Polri mampu mewujudkan institusi kepolisian yang lebih transparan dan berintegritas di tahun 2026. Dikutip dari Antaranews.com