Daerah

Sosialisasi Pergub 53 Tahun 2025 di Aula Kantor Lurah Tanjung Benoa Badung

Sosialisasi Pergub 53 Tahun 2025 di Aula Kantor Lurah Tanjung Benoa Badung

Badung – Pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi Pergub 53 Tahun 2025 yang digelar di Aula Kantor Lurah Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Selasa (28/4). Kegiatan ini menyoroti pemberian keringanan dan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta program Gebyar Emas bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung, para kepala lingkungan, serta warga Desa Tanjung Benoa. Dalam kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh terkait manfaat kebijakan tersebut, termasuk kemudahan administrasi dan insentif yang dapat dimanfaatkan untuk meringankan beban pajak kendaraan.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain itu, program insentif yang dihadirkan diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.