JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0 persen untuk menjaga stabilitas pasokan dan menekan biaya produksi industri nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa insentif ini mencakup komoditas vital seperti polypropylene, polyethylene, HDPE, dan LLDPE yang sebelumnya dikenakan tarif 5-15 persen. Kebijakan ini akan berlaku selama masa transisi enam bulan guna memitigasi dampak kelangkaan bahan baku global.
Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap krisis di Selat Hormuz yang memicu lonjakan harga bahan baku hingga 60 persen. Dengan membebaskan bea masuk, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas harga di sektor pengemasan sehingga tidak berdampak pada kenaikan harga produk makanan dan minuman di tingkat konsumen. Selain itu, pemerintah berkomitmen mencari sumber impor alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada wilayah yang sedang mengalami gangguan logistik.
Guna memastikan efektivitas kebijakan, pemerintah juga melakukan penyederhanaan regulasi melalui revisi aturan impor dan penerapan Service Level Agreement (SLA) untuk transparansi perizinan. Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan bersinergi untuk mengoptimalkan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta penguatan SNI. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian waktu dan tahapan proses bagi pelaku industri di tengah ketergantungan impor bahan baku plastik Indonesia yang masih mencapai 60 persen. Dikutip dari Antaranews.com
