Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengungkap kronologi penguasaan lahan parkir oleh oknum ormas dan preman di kawasan komersil Pamulang Permai 1. Meski tiang gate parkir resmi telah terpasang untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), rencana tersebut terpaksa dibatalkan setelah mendapat penolakan keras dan aksi geruduk kantor Dishub oleh kelompok massa. Wali Kota Benyamin Davnie akhirnya mengambil keputusan untuk menunda pengelolaan parkir resmi demi menjaga kondusivitas wilayah menjelang Lebaran 2026.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah, menjelaskan bahwa aset lahan tersebut sebenarnya telah resmi diserahkan pengembang kepada pemkot sejak beberapa tahun lalu. Pihak Dishub mengaku telah melakukan pendekatan persuasif berkali-kali agar oknum pengelola parkir liar melegalkan operasional mereka sesuai prosedur retribusi daerah. Namun, imbauan tersebut tidak digubris, bahkan muncul laporan warga terkait praktik pungutan liar (pungli) sepanjang tahun 2023 hingga 2024 yang mencatut nama Pemerintah Kota pada karcis parkir ilegal mereka.
Ketegangan memuncak di penghujung tahun 2025 saat sebuah perusahaan resmi ditunjuk untuk mengelola parkir di lokasi tersebut. Kelompok ormas merespons dengan memasang spanduk penolakan yang mengatasnamakan aspirasi lingkungan dan melakukan demonstrasi besar-besaran. Achmad Arofah menyayangkan kegagalan penertiban ini karena potensi PAD yang seharusnya masuk ke kas daerah justru terus mengalir ke kantong pribadi oknum. Saat ini, kawasan Pamulang Permai 1 kembali ke status pengelolaan non-resmi yang rawan akan praktik pungli bagi pengunjung. Dikutip dari Okezone.com
