Sukoharjo – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada periode Pengamanan (PAM) Siaga Idul Fitri 1447 H, PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo melaksanakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) di Kantor Samsat Sukoharjo, pada Kamis, 26 Maret 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelayanan santunan, edukasi keselamatan berlalu lintas, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan dasar bagi pengguna jalan.
Kegiatan MUKL ini menyasar masyarakat yang tengah melakukan aktivitas administrasi kendaraan bermotor di lingkungan Samsat Sukoharjo. Melalui layanan jemput bola ini, masyarakat dapat langsung memperoleh berbagai informasi serta pelayanan terkait peran dan fungsi Jasa Raharja tanpa harus datang ke kantor pelayanan secara terpisah.
Dalam pelaksanaannya, Jasa Raharja menyediakan berbagai layanan kepada masyarakat, antara lain pengecekan status Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), konsultasi terkait prosedur dan hak santunan kecelakaan lalu lintas, serta pemberian informasi mengenai hak dan kewajiban pengguna jalan. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, seperti pengecekan tekanan darah, konsultasi kesehatan ringan, serta pemberian vitamin untuk menjaga kondisi tubuh pasca aktivitas mudik dan arus balik Lebaran.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, khususnya pada periode setelah Lebaran yang ditandai dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Melalui kegiatan MUKL ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses, terutama setelah tingginya mobilitas selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Selain itu, kami juga ingin meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan dasar dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk pelaksanaan tugas PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang mendapat amanat dari pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan Nomor 34 Tahun 1964, dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya pengguna angkutan umum dan pengguna jalan.
Selain memberikan pelayanan langsung, petugas Jasa Raharja juga turut menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan yang berlaku, serta memastikan kewajiban pembayaran SWDKLLJ terpenuhi sebagai bentuk perlindungan dasar apabila terjadi risiko kecelakaan di jalan.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Cabang Sukoharjo berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat peran edukasi kepada masyarakat dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
Ke depan, Jasa Raharja akan terus berkomitmen untuk menghadirkan berbagai inovasi pelayanan yang proaktif dan berkelanjutan, guna mendukung terciptanya sistem transportasi yang lebih aman, nyaman, serta memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pengguna jalan.
