Jakarta – Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher, Dr. dr. Harim Priyono, SpTHTBKL, Subsp. Oto (K), memberikan peringatan serius mengenai risiko penggunaan pelantang telinga (earphone atau headphone) secara berlebihan. Dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo pada Jumat (6/3/2026), ia menjelaskan bahwa paparan suara keras dalam jangka waktu lama dapat memicu noise induced hearing loss atau gangguan pendengaran akibat bising yang bersifat permanen.
Menurut dr. Harim, gangguan yang muncul akibat penggunaan perangkat audio yang tidak terkontrol adalah tipe sensori neural, bukan konduktif. Kerusakan ini terjadi pada sel rambut di dalam koklea atau rumah siput di telinga bagian dalam. Mengingat sel rambut tersebut tidak dapat diperbaiki secara alami, penurunan kemampuan pendengaran yang terjadi akan menetap seumur hidup. Sebagai langkah pencegahan, ia sangat menyarankan masyarakat untuk mulai menerapkan prinsip 60-60 dalam aktivitas mendengarkan sehari-hari.
Aturan 60-60 merujuk pada pembatasan volume suara maksimal sebesar 60 persen dari kapasitas perangkat, dengan durasi penggunaan tidak lebih dari 60 menit secara terus-menerus. Setelah mencapai batas waktu tersebut, telinga wajib diistirahatkan selama minimal 15 menit sebelum perangkat digunakan kembali. Selain itu, dr. Harim merekomendasikan teknologi bone conduction earphone sebagai alternatif yang lebih aman karena menghantarkan suara melalui getaran tulang, sehingga mengurangi risiko kerusakan langsung pada komponen liang telinga dan gendang telinga. Dikutip dari Antaranews.com
