Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merencanakan penambahan penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke sektor perbankan. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas dalam sistem keuangan nasional sekaligus memastikan ketersediaan dana di pasar. Berbeda dengan skema sebelumnya, Purbaya menginginkan aliran dana kali ini bersifat jangka pendek dan lebih fleksibel, sehingga dapat ditarik sewaktu-waktu untuk membiayai belanja negara tanpa terikat dalam deposit jangka panjang.
Dalam taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (6/3/2026), Purbaya menjelaskan bahwa sumber dana injeksi ini akan memanfaatkan belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap. Daripada dana tersebut mengendap di bank sentral tanpa akses langsung dari perbankan umum, pemerintah memilih memindahkannya ke sistem perbankan untuk menambah peredaran uang di perekonomian. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah agar perbankan tetap memiliki daya dukung likuiditas yang kuat sebelum dana tersebut benar-benar dibelanjakan untuk keperluan pusat maupun daerah.
Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan kajian mendalam melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mematangkan teknis pelaksanaan rencana tersebut. Selain rencana tambahan Rp100 triliun, pemerintah juga telah memastikan perpanjangan masa penempatan dana sebesar Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Dengan kebijakan ini, perbankan nasional diharapkan tidak perlu mengkhawatirkan risiko pengetatan likuiditas dan tetap dapat menjalankan fungsi intermediasinya secara maksimal guna mendorong pertumbuhan ekonomi riil. Dikutip dari Antaranews.com
