Daerah

Petugas Jasa Raharja Purwokerto Gerak Cepat Tangani Korban Kecelakaan di Kemranjen Banyumas

Petugas Jasa Raharja Purwokerto Gerak Cepat Tangani Korban Kecelakaan di Kemranjen Banyumas

Banyumas – Sebagai bentuk respons cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Purwokerto melalui petugasnya, M. Nur Rizal dan Sannia Chintya, segera melakukan kunjungan serta pendataan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Raya Sokawera–Wijahan, tepatnya di Desa Alasmalang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini dilaksanakan pada Minggu, 23 Maret 2026 yang bertujuan untuk memastikan pendataan korban secara akurat serta memberikan jaminan santunan kepada korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan bermotor, yakni KBM Toyota Kijang dan KBM Isuzu Panther Pickup. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh di lapangan, kecelakaan diduga terjadi akibat kendaraan Toyota Kijang mengalami rem blong sehingga tidak dapat dikendalikan dan menyebabkan terjadinya tabrakan.

Akibat kejadian tersebut, dua orang korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara belasan korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini tengah mendapatkan penanganan medis di RSU Medika Lestari Kemranjen.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian serta melakukan kunjungan ke rumah sakit guna memastikan kondisi korban serta melakukan pendataan secara menyeluruh. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penjaminan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran petugas Jasa Raharja di lokasi kejadian dan rumah sakit merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

Selain melakukan pendataan dan penjaminan santunan, Jasa Raharja juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, guna meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di kemudian hari.

Melalui langkah cepat ini, diharapkan proses penanganan korban dapat berjalan dengan baik serta memberikan kepastian perlindungan bagi korban dan keluarga yang terdampak.