Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mengupayakan agar proses pencairan dana penanggulangan bencana dapat dilakukan melalui Satuan Tugas Darurat Jembatan yang berada di bawah koordinasi Kepala Staf Angkatan Darat. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan infrastruktur di wilayah terpencil, terutama dalam pembangunan kembali jembatan darurat yang terdampak bencana. Kebijakan ini merupakan perubahan aturan dari sebelumnya yang hanya mengizinkan pengajuan anggaran bencana dilakukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pemerintah berencana mengoptimalkan sisa anggaran bencana tahun 2025 yang mencapai sekitar 1,5 triliun rupiah untuk mendukung kebutuhan operasional satuan tugas tersebut. Dana ini akan digunakan untuk mengganti biaya pembangunan infrastruktur di wilayah Sumatera yang dilakukan secara swadaya, melunasi utang pengadaan jembatan, serta membeli alat berat yang diperlukan. Menteri Keuangan menegaskan kesiapannya untuk segera mencairkan anggaran hingga 1 triliun rupiah demi memastikan kelancaran proses pemulihan di lapangan.
Selain fokus pada pembangunan fisik, anggaran tersebut juga direncanakan untuk mencakup dukungan operasional dan konsumsi bagi personel TNI yang bertugas di lokasi bencana. Hingga saat ini, pemerintah telah menyalurkan dana darurat sebesar 268 miliar rupiah ke berbagai provinsi dan kabupaten terdampak guna mempercepat penanganan pascabencana. Melalui skema baru ini, diharapkan hambatan birokrasi dalam perbaikan akses transportasi dapat segera teratasi sehingga distribusi bantuan kepada masyarakat menjadi lebih efektif. Dikutip dari Antaranews.com
