Rencana pemerintah melakukan redenominasi rupiah dinilai tidak akan memberikan dampak negatif terhadap iklim investasi nasional. Hal ini disampaikan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, yang menegaskan bahwa kebijakan strategis tersebut sudah melalui kajian mendalam dan perhitungan matang dari pemerintah.
“Saya rasa tentu sudah dipikirkan oleh pemerintah. Tentu sudah ada kajian yang mendalam, nggak usah dikhawatirkan,” ujar Dony di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Menurut Dony, setiap kebijakan ekonomi, termasuk redenominasi rupiah, merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional agar semakin kompetitif di tingkat global. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengeluarkan kebijakan tanpa perhitungan matang, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027. RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029.
Langkah redenominasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perekonomian nasional, menjaga stabilitas rupiah, serta memperkuat kepercayaan internasional terhadap mata uang Indonesia.dikutip dari RRI.co.id
