Pertamina menerima kompensasi selisih harga BBM untuk kuartal I 2025 pada Oktober 2025 dari Kementerian Keuangan. Direktur Keuangan Pertamina, Emma Sri Martini, menyampaikan bahwa pencairan tersebut membantu memperkuat kinerja dan likuiditas perusahaan. Ia menambahkan bahwa seluruh kompensasi tahun 2024 telah diselesaikan hingga Juni 2025, sementara kompensasi tahun 2025 mulai direalisasikan.
Pemerintah juga menerbitkan PMK No. 73 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pencairan kompensasi energi, termasuk pembayaran bulanan dan fleksibilitas pembayaran dalam valuta asing. Kebijakan ini dinilai mendukung arus kas badan usaha energi.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp192,2 triliun per 3 Oktober 2025 atau 49 persen dari pagu Rp394,3 triliun, dan telah diterima 42,4 juta pelanggan. Dari jumlah tersebut, Rp123 triliun merupakan subsidi energi dan Rp69,2 triliun merupakan kompensasi energi.
Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan bahwa kompensasi energi tahun 2024 telah lunas pada Juni 2025. Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa nilai kompensasi triwulan I dan II tahun 2025 telah disepakati. Mulai 2026, pemerintah akan menerapkan skema pembayaran baru, yaitu 70 persen kompensasi dibayar setiap bulan dan sisanya pada September. Skema ini diharapkan memperbaiki arus kas Pertamina dan PLN. Dikutip dari Antaranews.com
