Tangerang – Pelaku perundungan di SMPN 19 Kota Tangerang yang kini tengah diperiksa polisi tetap mendapat kesempatan untuk bersekolah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tetap memfasilitasi siswa terduga pelaku perundungan untuk belajar secara online. Selain itu, Dinas Pendidikan juga menyediakan bantuan hukum dan konseling psikologi bagi mereka.
“Hari ini kami beri pilihan bersekolah melalui Zoom. Namun terkait kasusnya, kami serahkan sepenuhnya kepada polisi,” ujar Deden, Selasa (18/11/2025).
Deden menambahkan, sudah ada empat hingga lima siswa yang dimintai keterangan oleh polisi. Petugas Dinas Pendidikan juga telah mengunjungi rumah para pelaku untuk memberikan pendampingan. Pendampingan serupa juga diberikan oleh aparat Binamas Kepolisian, demi memastikan hak anak atas pendidikan tidak terbatas meski sedang menjalani proses hukum.
Kasus perundungan di SMPN 19 Ciater, Serpong, Tangerang ini menimbulkan tragedi meninggalnya seorang siswa kelas VII berinisial MH. Peristiwa itu terjadi pada 20 Oktober di ruang sekolah menjelang jam istirahat, ketika korban diduga dipukul menggunakan bangku besi di bagian kepala. MH sempat dirawat di rumah sakit, namun meninggal sekitar sepekan kemudian.
Deden menambahkan, para terduga pelaku memahami kondisi bahwa korban telah meninggal. “Kondisi mereka mungkin juga berada dalam tekanan,” kata Deden.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. “Kami berinisiatif melakukan penyelidikan sejak awal tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban,” ujar Victor, Minggu (16/11/2025).
Victor menyebut pihak kepolisian telah memintai keterangan enam saksi, termasuk keluarga korban dan pihak sekolah. Jumlah saksi kemungkinan akan bertambah, termasuk keterangan dari ahli medis yang sempat menangani korban.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perundungan di sekolah yang berujung pada kematian, sekaligus menimbulkan perhatian terkait hak anak dan tanggung jawab pendidikan bagi siswa yang terlibat. Dikutip dari RRI.co.id
