Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa DPR tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibahas secara bersamaan melalui mekanisme kodifikasi atau omnibus law pada tahun 2026 mendatang.
Ketiga rancangan undang-undang tersebut meliputi RUU Pemilu, RUU Pilkada, dan RUU Partai Politik.
“Kita memasukkan dua pemilihan, satu Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik,” ujar Arse di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (12/11).
DPR Siapkan Kodifikasi UU Pemilu 2026
Menurut Arse, keputusan itu merupakan hasil evaluasi dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Perubahan Kedua Tahun 2025, yang menyepakati RUU Pemilu akan dibahas menggunakan pendekatan kodifikasi (omnibus law) pada 2026.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilu serentak dan penyatuan rezim pemilu.
“Alasan utamanya adalah kita mengikuti putusan MK bahwa rezim pemilu hanya satu. Tidak ada lagi rezim lain, pilkada menjadi rezim pemilu. Untuk apa kalau sudah satu rezim, kita buat lagi undang-undang baru,” jelas Arse.
Akan Bahas Ambang Batas dan Sistem Pemilu
Arse menjelaskan, revisi omnibus law RUU Pemilu akan menyentuh berbagai substansi penting, seperti ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Revisi ini mengacu pada perubahan substansi pasca putusan MK, termasuk soal ambang batas dan tata cara penyelenggaraan pemilu serentak,” tambahnya.
Pansus Lintas Komisi Akan Dibentuk Awal 2026
Zulfikar mengungkapkan, pembahasan omnibus law RUU Pemilu akan dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) lintas komisi DPR yang akan mulai bekerja pada awal tahun 2026.
“Omnibus law RUU Pemilu nantinya akan menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas melalui panitia khusus lintas komisi. Sudah ada kesepahaman, nanti kita pakai alat kerja Pansus,” katanya.
Target Selesai Sebelum Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Politikus Partai Golkar itu optimistis DPR memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan pembahasan sebelum proses rekrutmen penyelenggara pemilu dimulai pada akhir tahun 2026.
“Artinya, bisa dipastikan segera selesai. Kalau semua sepakat, pertengahan tahun kita sudah bisa masuk ke tahap pembahasan,” pungkasnya.
DIkutip dari cnnindonesia.com
