Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan sedang mempercepat penyusunan regulasi khusus bagi influencer keuangan atau finfluencer, terutama yang aktif di sektor aset kripto. Aturan ini ditargetkan dapat diselesaikan pada semester pertama tahun 2026 sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi masyarakat. Meskipun ketentuan mengenai pihak yang memengaruhi pasar sudah ada di sektor pasar modal, OJK menilai sektor di luar pasar modal seperti kripto memerlukan pengaturan tersendiri yang lebih spesifik.
Proses penyusunan peraturan ini telah memasuki tahap akhir setelah melalui rangkaian kajian mendalam dan diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini mencakup koordinasi dengan pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi, serta berbagai satuan kerja internal untuk memastikan aturan yang dihasilkan bersifat komprehensif. OJK optimistis bahwa seluruh prosedur formal akan terpenuhi tepat waktu sehingga standar baru bagi pemberi edukasi keuangan di media sosial dapat segera diimplementasikan.
Dukungan terhadap regulasi ini juga datang dari Komisi XI DPR RI yang menyoroti banyaknya keluhan masyarakat akibat rekomendasi investasi yang menyesatkan. Anggota legislatif mendorong adanya mekanisme sertifikasi bagi para influencer melalui proses pendidikan dan uji kelayakan yang ketat. Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan hanya pihak yang memiliki kompetensi dan kredibilitas yang diperbolehkan memberikan literasi keuangan guna menghindarkan publik dari informasi yang keliru dan merugikan. Dikutip dari RRI.co.id
