Otoritas Jasa Keuangan memastikan bahwa penyesuaian aturan batas minimal saham publik atau free float akan diberlakukan pada tahun 2026 ini. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa kenaikan batas ini akan dilakukan secara bertahap dan tidak langsung dipatok pada angka yang tinggi guna menjaga kesiapan pendanaan di pasar modal.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan memperdalam pasar. OJK bersama Bursa Efek Indonesia berencana memperkuat peran investor institusi domestik agar tercipta keseimbangan dengan investor ritel yang jumlahnya telah melampaui 20 juta orang.
Berdasarkan kesepakatan dengan Komisi XI DPR RI, ambang batas free float yang saat ini sebesar 7,5 persen diusulkan naik menjadi 10 hingga 15 persen, menyesuaikan nilai kapitalisasi pasar masing-masing emiten. Aturan baru ini juga akan mencakup metode perhitungan saham publik yang lebih ketat saat IPO serta kewajiban bagi emiten baru untuk mempertahankan porsi saham publik tersebut selama minimal satu tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah manipulasi harga serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com
