Ekonomi

OJK dan LPS Perkuat Surveilans BPR di Bali untuk Tekan Risiko Likuidasi

OJK dan LPS Perkuat Surveilans BPR di Bali untuk Tekan Risiko Likuidasi

Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II Surabaya memperkuat pengawasan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Bali untuk menekan risiko likuidasi.

Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan pengawasan dilakukan bersama LPS untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Saat ini terdapat 127 BPR dan BPR Syariah di Bali. Bank yang mengalami masalah, misalnya rasio kecukupan modal di bawah 12 persen, akan masuk pengawasan untuk program penyehatan. Jika penyehatan selama satu tahun tidak berhasil, bank dapat masuk kategori Bank Dalam Resolusi (BDR).

LPS berperan mencari opsi penyelamatan, termasuk kemungkinan investor yang bisa menyuntikkan modal bila kinerja BPR terus memburuk. Kepala LPS II Surabaya, Bambang Samsul Hidayat, menyebut surveilans dilakukan sejak bank masih sehat dan tindak lanjut dilakukan sesuai tata kelola yang jelas.

Sejak 2005 hingga September 2025, 10 BPR di Bali dilikuidasi dari total 127 BPR dan BPR Syariah. Bali menempati posisi kelima nasional terkait jumlah likuidasi BPR, setelah Jawa Barat. Masalah utama adalah tata kelola yang lemah dan rendahnya kompetensi sumber daya manusia.

LPS II Surabaya memiliki wilayah kerja Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Dikutip dari Antaranews.com