Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor Meta di Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut Pasal 40 Undang-Undang ITE, yang mewajibkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari gangguan misinformasi dan disinformasi. Didampingi perwakilan BSSN, BIN, Polri, hingga TNI, Menkomdigi menuntut komitmen kepatuhan total dari pengelola Facebook dan Instagram tersebut terhadap regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa sidak dilakukan karena pihak Meta dianggap belum melaksanakan kewajiban kepatuhan meskipun komunikasi formal dan persuasif telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah menyoroti tiga isu disinformasi utama yang marak di platform Meta, yakni disinformasi kesehatan yang berisiko mengancam nyawa, maraknya penipuan digital atau scamming yang menyasar masyarakat ekonomi rendah, serta konten adu domba yang memicu polarisasi di tengah masyarakat. Kemkomdigi secara khusus meminta Meta untuk lebih terbuka mengenai algoritma dan proses moderasi konten mereka.
Selain masalah konten, pemerintah menekankan agar industri teknologi yang mengambil keuntungan di Indonesia harus menghormati kedaulatan hukum nasional. Meta diminta untuk memenuhi kewajiban pelaporan rutin dan lebih responsif dalam menangani komplain masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kejahatan digital. Sidak ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh platform digital global bahwa pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran informasi palsu yang mengancam stabilitas nasional dan keselamatan warga negara. Dikutip dari Metrotvnews.com
