Balikpapan – Pada hari Kamis, 26 Maret 2026, Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Timur bersama Samsat Balikpapan melaksanakan kegiatan SIGAP Instansi melalui kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah Balikpapan. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan sekaligus penagihan terhadap kendaraan operasional perusahaan yang masih memiliki kewajiban administrasi kendaraan bermotor, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program SIGAP Instansi merupakan salah satu langkah proaktif yang dilaksanakan secara kolaboratif oleh Jasa Raharja bersama instansi terkait di Samsat untuk menjangkau wajib pajak secara langsung. Melalui kegiatan ini, tim melakukan verifikasi data kendaraan, memberikan informasi terkait kewajiban administrasi kendaraan bermotor, serta mendorong perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan yang masih tertunggak.
Kakanwil PT. Jasa Raharja Kalimantan Timur, Gentur A. Waseso, ST.,MM.,MBA., CRGP. menyampaikan bahwa kegiatan SIGAP Instansi merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta kepatuhan masyarakat. “Melalui pendekatan langsung kepada perusahaan, kami berharap dapat memberikan kemudahan informasi sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sinergi antar instansi dalam Samsat menjadi kunci penting untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan berdampak nyata,” ungkapnya.
Selain melakukan pendataan dan penagihan, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada perusahaan terkait pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan adanya komunikasi langsung antara petugas Samsat dan pihak perusahaan, diharapkan berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi dapat diselesaikan secara lebih cepat dan efektif, sehingga proses pemenuhan kewajiban pajak kendaraan dapat berjalan lebih optimal.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja bersama Samsat Balikpapan juga mengajak seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan pemilik kendaraan, untuk senantiasa taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu. Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.
