Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengawasi pembentukan lembaga dana bantuan korban (DBK). Lembaga ini akan resmi dibentuk setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang DBK.
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan, pelibatan OJK dan PPATK penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana bantuan korban sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang (money laundering).
“Karena ini ada peluang untuk pasti ke sana juga,” ujar Wawan dalam media gathering di Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/11/2025) malam.
Menurut Wawan, saat ini LPSK tengah membahas mekanisme pengawasan lembaga pengelola dana bantuan korban bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tata kelola dana pemulihan korban berjalan transparan, akuntabel, dan profesional.
Perlu Lembaga Pengelola Dana Independen
Dalam konteks tata kelola pendanaan pemulihan korban, LPSK menilai perlu adanya penguatan kelembagaan yang berfokus khusus pada pengelolaan dana. Gagasan ini juga sejalan dengan rekomendasi para ahli hukum dan pembuat kebijakan.
Wawan menyebut, konsep yang tengah dibahas adalah pembentukan lembaga pengelola dana independen—entitas yang bekerja di luar lembaga layanan maupun aparat penegak hukum, tetapi tetap berada di bawah pengawasan negara.
“Lembaga ini akan berperan sebagai pengelola dana abadi dengan fungsi utama menyalurkan pembiayaan pemulihan bagi korban tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Meniru Skema LPDP dan ICCTF
Lebih lanjut, Wawan menyebut model pengelolaan dana tersebut bisa meniru skema yang sudah berjalan, seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan atau Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) di bawah Bappenas.
“Keduanya merupakan contoh badan pengelola dana abadi yang bekerja dengan prinsip independensi, akuntabilitas, dan tata kelola yang transparan,” ungkapnya.
Dengan model kelembagaan yang berdiri sendiri, dana bantuan korban nantinya dapat diakses tidak hanya untuk korban kekerasan seksual, tetapi juga korban tindak pidana lainnya yang membutuhkan pemulihan sesuai mandat undang-undang.
Perkuat Sistem Perlindungan Korban Nasional
Wawan menambahkan, gagasan pembentukan lembaga independen pengelola dana pemulihan korban merupakan bagian dari arah kebijakan jangka panjang untuk memperkuat sistem perlindungan korban di Indonesia.
Desain kelembagaan yang tepat diyakini akan memastikan keberlanjutan pendanaan pemulihan korban tanpa bergantung pada fluktuasi anggaran negara atau hibah jangka pendek.
“Lebih dari itu, mekanisme pengelolaan dana secara independen akan menegaskan bahwa pemulihan korban bukan semata urusan hukum, tetapi juga urusan kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” pungkas Wawan. Antaranews.com
