Politik

Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi

Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Belum Masuk Agenda Legislasi

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR hingga saat ini. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi munculnya wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Rifqi menjelaskan bahwa regulasi yang saat ini masuk dalam program legislasi nasional hanyalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum.

Ia memaparkan bahwa teknis pemilihan kepala daerah memiliki payung hukum yang berbeda dengan pemilihan presiden atau legislatif. Karena belum ada penugasan resmi terkait perubahan aturan tersebut, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap mengacu pada aturan yang berlaku. DPR sejauh ini masih fokus pada pembahasan undang-undang yang sudah ditetapkan dalam daftar prioritas legislasi sebelumnya.

Mengenai perdebatan metode pemilihan langsung atau tidak langsung, DPR tetap berpegangan pada Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis. Rifqi menyebut bahwa frasa tersebut mencakup berbagai kemungkinan model pemilihan berdasarkan sejarah amandemen konstitusi. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati wacana yang berkembang dan akan menampung masukan dari berbagai pihak sebagai bahan pertimbangan di masa depan. Dikutip dari Antaranews.com