Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperketat aturan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk tahun anggaran 2026 melalui penerbitan PMK Nomor 101 Tahun 2025. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan menetapkan ambang batas yang lebih rendah dan seragam bagi seluruh daerah. Batas maksimal kumulatif defisit kini dipatok sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto, turun signifikan dari aturan sebelumnya yang berada di angka 0,24 persen.
Selain pengetatan pada angka kumulatif nasional, batas maksimal defisit per daerah kini ditetapkan secara seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Kebijakan ini menghapus sistem kategori kapasitas fiskal daerah yang sebelumnya berlaku. Sejalan dengan itu, batas maksimal pembiayaan utang daerah juga ikut dipangkas menjadi 0,11 persen dari proyeksi PDB untuk memastikan kedisplinan pengelolaan anggaran di tingkat daerah.
Peraturan ini menjadi dasar bagi kementerian dalam negeri maupun gubernur dalam mengevaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD. Apabila pemerintah daerah berencana melampaui batas yang telah ditetapkan, kepala daerah wajib mengajukan surat permohonan persetujuan kepada menteri keuangan sebelum evaluasi dilakukan. Aturan yang diteken pada akhir Desember 2025 ini mulai berlaku efektif untuk mengendalikan stabilitas fiskal sepanjang tahun anggaran 2026. Dikutip dari Antaranews.com
