Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme memerlukan pembahasan matang, terutama mengenai porsi kerja dan kerangka hukumnya. Maruli menegaskan bahwa rincian diskusi mengenai hal tersebut berada di ranah Mabes TNI dan Kementerian Pertahanan, sementara Angkatan Darat lebih fokus pada aspek pembinaan. Ia menekankan bahwa secara prinsip setiap warga negara memiliki kewajiban menjaga keamanan negara, namun pelaksanaannya harus tetap berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
Secara teknis, Maruli menyebutkan bahwa tugas penanggulangan terorisme dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang atau OMSP. Ia melihat adanya potensi besar pada jajaran Babinsa untuk melakukan fungsi cegah dini dan deteksi terhadap ancaman teror di tingkat wilayah. Meski secara prinsip dimungkinkan, realisasi pelibatan TNI secara langsung hingga kini masih menunggu keputusan kebijakan serta regulasi yang lebih mendalam dari otoritas terkait.
Isu mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini dipastikan tidak dibahas secara mendalam pada Rapat Pimpinan TNI dan Polri tahun 2026 bersama Presiden Prabowo Subianto. Maruli menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan khusus mengenai realisasi pelibatan personel AD secara teknis di lapangan untuk tugas tersebut. Pemerintah dan otoritas keamanan masih terus mendiskusikan mekanisme terbaik agar langkah yang diambil nantinya tetap selaras dengan prinsip negara hukum. Dikutip dari Antaranews.com
