PT Jasa Raharja Kantor Pelayanan Tulungagung membayarkan santunan sebesar Rp 20,2 miliar kepada 1.075 korban kecelakaan lalu lintas di Blitar Raya, Jawa Timur, dari Januari hingga November 2025. Dari total korban, 150 meninggal dunia dan 925 mengalami luka-luka.
Kepala Kantor Jasa Raharja Tulungagung, Ahmad Arif Budiman, menjelaskan rincian santunan, yakni Rp 7,5 miliar untuk korban meninggal dan Rp 12,6 miliar untuk korban luka-luka. Santunan juga diberikan kepada korban kecelakaan kereta api, angkutan umum, dan warga yang terdampak tenggelamnya kapal penyebrangan di Selat Bali.
Setiap keluarga korban meninggal berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta, korban luka-luka Rp 20 juta, dan korban cacat permanen Rp 50 juta. Korban meninggal tanpa ahli waris menerima santunan biaya pemakaman Rp 4 juta.
Kecelakaan di Blitar Raya didominasi sepeda motor (76,49 persen) dengan penyebab utama human error sekitar 74 persen. Korban terbanyak berasal dari kelompok usia 6–25 tahun (39,05 persen) dan 26–55 tahun (38,99 persen), sisanya berusia di atas 56 tahun. Dikutip dari Kompas.com
