Daerah

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Selama Periode Siaga Lebaran 1447 H / 2026

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Selama Periode Siaga Lebaran 1447 H / 2026

Tasikmalaya – Dalam rangka mendukung kelancaran dan keselamatan arus mudik dan balik pada periode Siaga Lebaran 1447 H / 2026, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan keselamatan lalu lintas di wilayah kerjanya.

Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 13 Maret hingga 29 Maret 2026, dengan titik pemasangan tersebar di lokasi strategis yang memiliki tingkat mobilitas tinggi, seperti jalur utama, terminal, dan titik rawan kecelakaan di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya.

Spanduk yang dipasang berisi pesan-pesan keselamatan kepada masyarakat pengguna jalan, antara lain pentingnya tertib berlalu lintas, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman, serta imbauan untuk tidak berkendara dalam kondisi lelah maupun mengantuk.

Kepala Cabang Jasa Raharja Tasikmalaya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Jasa Raharja dalam upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada periode Lebaran yang identik dengan peningkatan volume kendaraan.
“Melalui pemasangan spanduk himbauan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sehingga tercipta perjalanan yang aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” ujarnya.

Jasa Raharja juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan Operasi Ketupat serta berbagai kegiatan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama periode Siaga Lebaran.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jasa Raharja, Melayani dengan Sepenuh Hati.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.