Daerah

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Awak Kendaraan di PO Doa Ibu Tasikmalaya

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Awak Kendaraan di PO Doa Ibu Tasikmalaya

Tasikmalaya – Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan para awak angkutan umum serta mendukung terciptanya keselamatan berlalu lintas, Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Mobil Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) berupa pemeriksaan kesehatan dan pengobatan gratis bagi pengemudi dan kru kendaraan di PO Doa Ibu Tasikmalaya pada hari Jum’at, 13 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Jasa Raharja dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas melalui peningkatan kondisi kesehatan para pengemudi angkutan umum yang memiliki peran penting dalam keselamatan perjalanan penumpang.

Dalam kegiatan tersebut, para pengemudi dan kru kendaraan mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan tekanan darah, konsultasi kesehatan, serta pemberian obat-obatan sesuai dengan hasil pemeriksaan medis.

Melalui kegiatan MUKL ini diharapkan para pengemudi dapat mengetahui kondisi kesehatannya sejak dini sehingga tetap dalam kondisi prima saat menjalankan tugas mengemudi di jalan raya. Dengan kondisi kesehatan yang baik, diharapkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

Jasa Raharja secara konsisten terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, salah satunya melalui program pelayanan kesehatan gratis bagi para pengemudi angkutan umum.

Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jasa Raharja Melayani Sepenuh Hati. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.