Semarang – Dalam rangka memastikan kesiapan sarana transportasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Jasa Raharja Cabang Semarang bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan ramp check atau pemeriksaan kelayakan kendaraan angkutan umum di Terminal Gunungpati. Kegiatan ini dilaksanakan pada 10 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan transportasi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama periode angkutan Lebaran.
Kegiatan ramp check tersebut dihadiri oleh perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Semarang yaitu Indra Yudistira, Ernita Kushanendri, serta Pia Sofyana, bersama para stakeholder terkait yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FKLLAJ), di antaranya unsur Dinas Perhubungan, aparat kepolisian, serta pengelola terminal.
Ramp check dilakukan terhadap sejumlah kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Terminal Gunungpati untuk memastikan bahwa kendaraan yang akan melayani masyarakat selama periode mudik dan arus balik Lebaran berada dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan transportasi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kelengkapan administrasi kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor (KIR), serta dokumen operasional angkutan.
Selain pemeriksaan administrasi, tim juga melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik kendaraan, yang meliputi sistem pengereman, kondisi ban dan tekanan angin, fungsi lampu penerangan, sistem kemudi, hingga kelengkapan alat keselamatan kendaraan seperti alat pemadam api ringan (APAR) dan perlengkapan keselamatan lainnya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan angkutan umum dapat beroperasi secara aman dan memberikan perlindungan maksimal bagi penumpang.
Dalam kegiatan tersebut, PT Jasa Raharja juga melakukan pengecekan terhadap kepatuhan operator angkutan umum dalam memenuhi kewajiban pembayaran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kedua kewajiban tersebut merupakan bagian penting dari sistem perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna transportasi umum apabila terjadi risiko kecelakaan lalu lintas.
Perwakilan Jasa Raharja Cabang Semarang menyampaikan bahwa kegiatan ramp check ini merupakan langkah preventif yang dilakukan secara rutin menjelang periode Angkutan Lebaran. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh kendaraan angkutan umum yang beroperasi dapat memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan, sehingga dapat meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas selama masa mobilitas masyarakat yang meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain pemeriksaan kendaraan, tim juga memberikan imbauan keselamatan kepada para pengemudi dan operator angkutan umum untuk selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara, menjaga kondisi kendaraan agar tetap prima, serta mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku. Kesadaran pengemudi terhadap pentingnya keselamatan berkendara menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan perjalanan yang aman bagi para penumpang.
Kegiatan ramp check ini juga menjadi wujud sinergi antara PT Jasa Raharja dengan berbagai stakeholder terkait dalam mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Kota Semarang. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan transportasi kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan ramp check di Terminal Gunungpati ini, diharapkan seluruh armada angkutan umum yang beroperasi selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026 dapat memberikan pelayanan yang optimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Sebagai BUMN yang memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, PT Jasa Raharja terus berkomitmen untuk mendukung berbagai program peningkatan keselamatan transportasi. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan dua program pertanggungan wajib, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesiapan armada transportasi umum di Kota Semarang semakin meningkat sehingga pelaksanaan arus mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 H dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar bagi seluruh masyarakat.
