Daerah

Jasa Raharja Bersama Stakeholder Laksanakan Ramp Check Angkutan Lebaran di PT Inko Nuri Jaya dan PT Batam Family Trans

Jasa Raharja Bersama Stakeholder Laksanakan Ramp Check Angkutan Lebaran di PT Inko Nuri Jaya dan PT Batam Family Trans

Batam – Dalam rangka meningkatkan keselamatan transportasi menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, tim operasional Jasa Raharja Wilayah Kepulauan Riau bersama Ditlantas Polda Kepri, BPTD Kepri, dan Dinas Perhubungan Kota Batam melaksanakan kegiatan inspeksi keselamatan kendaraan bermotor (ramp check) pada Jumat, 6 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di dua perusahaan operator angkutan di Kota Batam, yaitu PT Inko Nuri Jaya dan PT Batam Family Trans.

Ramp check ini merupakan langkah preventif yang dilakukan secara terpadu guna memastikan kesiapan kendaraan angkutan umum yang akan beroperasi selama periode Angkutan Lebaran. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh armada yang digunakan dalam melayani masyarakat berada dalam kondisi laik jalan serta memenuhi standar keselamatan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari kesiapan pengemudi, kelengkapan administrasi kendaraan, hingga pemeriksaan teknis dan kondisi fisik kendaraan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan kendaraan yang akan digunakan dalam pelayanan angkutan Lebaran benar-benar aman dan layak beroperasi.

Rikka Inri Dalosa selaku Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kepulauan Riau menyampaikan “Kegiatan ramp check ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko kecelakaan lalu lintas, khususnya pada kendaraan angkutan umum yang mengalami peningkatan aktivitas selama masa mudik Lebaran.”

Abdurrahman selaku Kanit II Tatib Ditlantas Polda Kepulauan Riau menyampaikan “Selain memastikan kelayakan kendaraan, kegiatan ini juga menjadi pengingat bagi para pengemudi dan operator transportasi untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan serta mematuhi peraturan lalu lintas demi melindungi penumpang dan pengguna jalan lainnya.”

Bandesa selaku Manajer Operasional Jasa Raharja Kepulauan Riau menjelaskan “Jasa Raharja sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi masyarakat pengguna transportasi turut memberikan jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui dua program utama, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.”

Melalui sinergi antara Jasa Raharja, kepolisian, BPTD, dan Dinas Perhubungan Kota Batam, diharapkan kegiatan ramp check ini dapat meningkatkan budaya keselamatan berlalu lintas serta memastikan kesiapan armada angkutan umum dalam memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama periode Angkutan Lebaran 2026.