Politik

DPR Akan Sahkan RUU KUHAP pada Rapat Paripurna Selasa Ini

DPR Akan Sahkan RUU KUHAP pada Rapat Paripurna Selasa Ini

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11).

Berdasarkan Agenda Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, rapat akan dimulai pukul 09.30 WIB. Pengesahan RUU KUHAP menjadi agenda kedua dalam rapat paripurna tersebut.

Keputusan pengesahan RUU KUHAP dilakukan setelah Komisi III DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU telah selesai dan siap dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Beberapa substansi penting perubahan KUHAP antara lain:

  • Penguatan peran pengacara dalam proses hukum.
  • Perlindungan hak saksi, tersangka, dan korban.
  • Pengaturan keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

Selain RUU KUHAP, rapat paripurna juga membahas agenda lain, antara lain:

  1. Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025.
  2. Pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang merupakan inisiatif Badan Legislasi DPR RI. RUU ini akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
  3. Laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk pemeriksaan laporan keuangan BPK RI Tahun 2025, diikuti pengambilan keputusan.
  4. Penetapan penyesuaian mitra komisi, yang juga akan disertai pengambilan keputusan.

Dengan dijadwalkannya pengesahan RUU KUHAP, DPR RI menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan pidana serta mendorong penerapan keadilan restoratif di Indonesia. Dikutip dari Antaranews.com