Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau seluruh partai politik di Indonesia untuk segera mengikuti sosialisasi sistem perpajakan terpusat berbasis teknologi informasi yang disebut Coretax. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan apresiasi kepada Partai Gerindra yang telah memulai sosialisasi perdana dan berharap langkah tersebut menjadi teladan bagi parpol lainnya melalui rangkaian kegiatan serupa yang akan dilaksanakan secara berkala.
Sistem Coretax dirancang sebagai tulang punggung sistem perpajakan nasional yang mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya terpisah-pisah. Melalui sistem ini, DJP berupaya memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak orang pribadi, seperti kader partai, maupun bagi institusi parpol itu sendiri. DJP juga menyatakan kesiapannya melalui berbagai kanal kantor pelayanan untuk membantu proses aktivasi dan memberikan edukasi mendalam mengenai penggunaan fitur-fitur baru di dalamnya.
Implementasi Coretax bagi partai politik akan difokuskan pada bantuan aktivasi akun serta asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi yang jatuh tempo pada 31 Maret 2026. Dengan fitur yang terintegrasi secara terpusat, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pajak. Hal ini bertujuan agar administrasi perpajakan di lingkungan politik menjadi lebih efisien dan modern. Dikutip dari Antaranews.com
