Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Roblox termasuk salah satu dari lima perusahaan digital yang ditunjuk pada Oktober 2025, bersama Notion Labs, Mixpanel, MEGA Privacy, dan Scorpios Tech.
Sementara itu, Amazon Services Europe dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE. Hingga Oktober 2025, total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk mencapai 251 perusahaan, dengan 207 di antaranya sudah menyetor pajak sebesar 33,88 triliun rupiah sejak 2020.
Selain PPN PMSE, pemerintah juga memperoleh pajak dari aset kripto sebesar 1,76 triliun rupiah, fintech P2P lending 4,19 triliun, dan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) 3,92 triliun, sehingga total setoran dari sektor digital mencapai 43,75 triliun rupiah.
DJP menekankan bahwa sektor ekonomi digital menjadi salah satu motor penting penerimaan negara, dan pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan agar lebih adil, sederhana, dan efektif. Dikutip dari Antaranews.com
