Politik

Baleg DPR Hapus RUU Danantara dan RUU Kejaksaan dari Daftar Prolegnas 2026

Baleg DPR Hapus RUU Danantara dan RUU Kejaksaan dari Daftar Prolegnas 2026

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, dan RUU Kejaksaan.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pencabutan ini dilakukan untuk memastikan fokus kerja legislasi lebih realistis dan dapat dicapai secara maksimal. Dia menambahkan, kemungkinan akan ada perubahan kembali selama evaluasi jika diperlukan.

Bob menjelaskan pencabutan RUU ini berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir. Pada 2025, DPR telah mengesahkan 21 RUU menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka. Sementara itu, sejumlah RUU masih dalam proses, termasuk yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, yang akan memasuki tahap pembicaraan, dan yang masih disusun oleh DPR maupun pemerintah.

Empat RUU yang dicabut dikembalikan ke long list atau Prolegnas jangka menengah. Sebelumnya, Baleg DPR telah menetapkan 52 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan 67 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026. Dikutip dari Antaranews.com