Nasional

Ariel Apresiasi Regulasi Pemerintah Terkait Kewajiban Royalti Musik

Ariel Apresiasi Regulasi Pemerintah Terkait Kewajiban Royalti Musik

Wakil Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Nazril Irham atau Ariel Noah, menilai pertemuan antara musisi dan legislator menjadi langkah penting menyelesaikan polemik royalti musik. Ia menyebut hasil dialog dengan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) kali ini membawa kejelasan yang sudah lama dinantikan para penyanyi.

“Yang paling penting sebenarnya hari ini kita senang bahwa ada statement langsung dari pihak AKSI. Mereka sudah mengutarakan bahwa memang bukan penyanyi yang harus bayar untuk performing rights,” ujar Ariel usai Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

​Ariel mengungkapkan, kedua pihak kini memiliki kesempatan lebih luas untuk menyampaikan pandangan secara terbuka. Menurutnya, pembahasan tersebut berhasil memperjelas posisi hukum penyanyi dalam mekanisme pembayaran performing rights.​

Ia menekankan, pernyataan resmi dari AKSI harus menjadi pedoman bagi semua pihak agar tidak lagi terjadi salah tafsir. Ariel berharap, ke depan tidak ada lagi somasi terhadap penyanyi yang sebenarnya tidak memiliki kewajiban hukum.

“Karena kan masih sampai dua minggu yang lalu, walaupun sudah ada moratorium dari Menteri, masih ada penyanyi yang disomasi. Jadi makanya kita anggap penting banget statement dari AKSI tadi,” ucapnya.

Menurut Ariel, kejelasan ini menjadi langkah awal untuk membangun tata kelola industri musik yang lebih transparan. Ia optimistis kolaborasi antara pencipta dan penyanyi akan semakin kuat setelah terciptanya kesepahaman bersama.

Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Satriyo Yudi Wahono atau Piyu Padi, menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti tidak berada di tangan penyanyi. Ia menyebut, pihak penyelenggara kegiatan lah yang berkewajiban membayar sesuai ketentuan undang-undang.

“Tidak perlu izin, tidak perlu harus ada pembayaran royalti. Yang membayar royalti itu bukan penyanyi, tapi penyelenggara,” ujar Piyu.

Ia mengakui, selama ini ketidaktransparanan dalam pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi pemicu munculnya gugatan terhadap penyanyi. Menurutnya, pertemuan kali ini menjadi momentum memperbaiki pemahaman dan memperkuat perlindungan bagi pencipta lagu.

Piyu menambahkan, sinergi antara AKSI dan VISI penting untuk menciptakan industri musik yang sehat dan adil. Ia berharap pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta ke depan benar-benar berpihak pada semua pelaku musik. Dikutip dari RRI.co.id