Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, termasuk bagi mereka yang kepesertaan PBI-JK miliknya sedang nonaktif. Larangan ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ghufron menyatakan bahwa kendala administratif atau status kepesertaan seharusnya tidak menjadi penghalang bagi fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan medis yang mendesak.
Pernyataan ini muncul sebagai respon atas laporan adanya pasien penyakit katastropik, seperti gagal ginjal kronik yang memerlukan cuci darah, mengalami kesulitan layanan akibat status PBI mereka dinonaktifkan. Saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit berbiaya tinggi yang terdampak oleh dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial. Meskipun demikian, pemerintah memastikan bahwa proses reaktivasi kepesertaan kini sudah dipermudah melalui koordinasi lintas kementerian agar pelayanan medis tetap berjalan lancar.
Bagi peserta yang mendapati status BPJS PBI miliknya nonaktif saat berada di rumah sakit, mereka disarankan segera menghubungi petugas PIPP atau layanan BPJS Satu yang tersedia di setiap fasilitas kesehatan. Ghufron mengimbau manajemen rumah sakit untuk tidak mempersulit pasien selama SK dari Kemensos sudah jelas. BPJS Kesehatan juga terus berupaya melakukan reaktivasi massal terhadap ratusan ribu peserta yang memenuhi ketentuan agar hak kesehatan masyarakat tetap terjamin. Dikutip dari RRI.co.id
