Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa peningkatan batas investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun ke pasar modal dari 8 persen menjadi 20 persen tidak perlu dikhawatirkan. Kebijakan ini akan difokuskan pada emiten dengan fundamental kuat, terutama saham-saham yang masuk dalam indeks LQ45. Langkah tersebut juga mencakup investasi dari lembaga besar seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan guna memperkuat likuiditas pasar modal nasional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang disusun pemerintah bersama OJK dan Bursa Efek Indonesia. Selain peningkatan limit investasi, reformasi ini mencakup kenaikan minimal free float saham menjadi 15 persen serta penguatan transparansi melalui pengungkapan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficiary owner untuk kepemilikan saham di atas 1 persen. Hal ini dilakukan sebagai respons atas masukan dari MSCI guna meningkatkan standar keterbukaan informasi di pasar saham Indonesia.
Sentimen positif dari rangkaian kebijakan reformasi ini langsung terlihat pada pergerakan pasar modal yang kembali menguat. Indeks Harga Saham Gabungan tercatat mengalami kenaikan signifikan hingga menembus level 8.041 pada perdagangan sesi pertama hari Selasa. Airlangga menilai bahwa penguatan indeks tersebut mencerminkan kepercayaan pelaku pasar terhadap langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dikutip dari Antaranews.com
