Jakarta – Mabes Polri menyatakan sikap menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa putusan ini akan menjadi rujukan resmi dalam penempatan anggota kepolisian pada jabatan tertentu di luar institusi. Keputusan ini dinilai memberikan kepastian hukum bagi Polri untuk tetap bertugas secara profesional dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam persidangan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, dan 4 UU ASN yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidan Azharian. Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini mempertegas bahwa penempatan polisi aktif pada jabatan sipil tetap merujuk pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Mahkamah Konstitusi melalui Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa norma dalam UU ASN tidak berdiri sendiri, melainkan harus tetap mengacu pada UU Polri dan UU TNI. MK juga meminta agar pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil disusun lebih jelas guna menghindari multitafsir dalam penugasan polisi aktif. Langkah ini diharapkan dapat mempertegas prosedur penugasan di luar institusi kepolisian agar tetap berjalan dalam koridor hukum yang tepat. Dikutip dari RRI.co.id
