PEKALONGAN –Jasa Raharja Cabang Pekalongan bersama Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Pekalongan menggelar pertemuan strategis pada Jumat (9/1/2025). Pertemuan ini fokus pada pembahasan strategi pencapaian target pendapatan daerah serta penguatan kualitas pelayanan publik di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala UPPD Kabupaten Pekalongan, Bambang Hariyanto, didampingi Kepala Jasa Raharja Cabang Pekalongan, Jullyanto Eka Prasetia N. Koordinasi ini bertujuan mengevaluasi program kerja tahun sebelumnya sekaligus merumuskan langkah inovatif untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dalam forum tersebut, Jullyanto menegaskan bahwa peran Jasa Raharja dalam memungut sumbangan wajib didasarkan pada mandat negara, yakni UU No. 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No. 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sinergi ini bukan sekadar mengejar angka pendapatan, tetapi memastikan bahwa amanat UU 33 dan 34 Tahun 1964 terlaksana. Dana yang dihimpun melalui Samsat adalah instrumen negara untuk memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Jullyanto.
Strategi pencapaian pendapatan tahun 2026 akan difokuskan pada tiga pilar utama. Sengkuyung Prioritas, Penguatan koordinasi antarinstansi untuk memetakan potensi pajak. Sengkuyung Door to Door, Melakukan pendekatan langsung ke rumah wajib pajak untuk memberikan edukasi dan kemudahan pembayaran. Optimalisasi Samsat Budiman Meningkatkan aksesibilitas layanan agar masyarakat di pelosok desa dapat menunaikan kewajibannya dengan lebih mudah.
Kepala UPPD Kabupaten Pekalongan, Bambang Hariyanto, menambahkan bahwa keberhasilan target tahun ini sangat bergantung pada pemanfaatan data yang akurat dan komitmen pelayanan yang transparan.
“Kami ingin masyarakat merasakan bahwa membayar pajak itu mudah dan manfaatnya kembali lagi ke mereka dalam bentuk pembangunan serta jaminan perlindungan dari Jasa Raharja,” tutur Bambang.
Melalui komitmen bersama ini, Jasa Raharja dan UPPD berharap tingkat kepatuhan masyarakat di Kabupaten Pekalongan akan meningkat signifikan, yang pada akhirnya akan mendukung percepatan pembangunan daerah dan penguatan dana santunan kecelakaan bagi masyarakat.
