Bantul – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta tertib lalu lintas bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, Tim Samsat Bantul menggelar Operasi Terpadu Tahun 2026 di wilayah Kabupaten Bantul. Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Jalan Parangtritis, Gabusan, Bantul.
Operasi Terpadu ini merupakan bentuk sinergi lintas sektoral antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD), dan PT Jasa Raharja, yang secara bersama-sama melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan bermotor sekaligus edukasi kepada masyarakat pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali, dengan melibatkan total 24 personel gabungan, terdiri dari 15 personel Polri, 7 personel KPPD, dan 2 personel Jasa Raharja. Seluruh petugas bertugas secara humanis, profesional, dan persuasif demi menjaga ketertiban lalu lintas serta memberikan pemahaman kepada wajib pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan Operasi Terpadu 2026, petugas mendapati sebanyak 17 unit kendaraan roda dua (R2) yang tercatat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, kendaraan roda empat (R4) tidak ditemukan pelanggaran keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Dari total kendaraan bermotor roda dua yang terjaring, sebanyak 7 kendaraan langsung melakukan pembayaran pajak di tempat, memanfaatkan layanan yang telah disediakan oleh Tim Samsat Bantul. Selain itu, petugas juga memberikan surat peringatan kepada para pengendara yang belum dapat menyelesaikan kewajiban administrasi pada saat pemeriksaan, dengan rincian 17 surat peringatan dari KPPD serta 65 surat peringatan dari unsur Polri.
Kegiatan Operasi Terpadu ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons cukup positif dari masyarakat. Selain melakukan penegakan aturan, petugas juga aktif memberikan imbauan dan sosialisasi terkait pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ tepat waktu, sebagai bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui pelaksanaan Operasi Terpadu 2026 ini, Tim Samsat Bantul berharap dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bantul. Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung keselamatan, ketertiban, dan pelayanan publik yang optimal.
