Ekonomi

Pemerintah Terapkan Bea Ekspor Emas Demi Tambah Devisa Negara

Pemerintah Terapkan Bea Ekspor Emas Demi Tambah Devisa Negara

Jakarta — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru terkait penerapan bea keluar (export duty) untuk ekspor komoditas emas. Tarif yang akan dikenakan berkisar antara 7,5 persen hingga 15 persen, mencakup empat jenis produk emas dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan tingkat pengolahannya.

Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang memuat ketentuan teknis mengenai pengenaan bea keluar.
“PMK-nya sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera diundangkan serta diimplementasikan pada 2026. Kebijakan ini akan memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (17/11/2025).

Produk Mentah Dikenai Tarif Tertinggi

Febrio menjelaskan bahwa pengenaan tarif akan berbeda untuk setiap jenis komoditas emas. Produk emas yang masih mentah dikenakan tarif lebih tinggi, sedangkan produk hilir diberikan tarif lebih rendah sebagai insentif bagi perkembangan industri pengolahan dalam negeri.

Kebijakan tarif ini juga telah dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rincian tarif yang disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Emas bongkahan dan emas serbuk (granules): 12,5 persen–15 persen
  • Emas dalam bentuk cast bars: 10 persen–12,5 persen
  • Emas batangan dengan desain khusus (produk hilir): 7,5 persen–10 persen

Produk terakhir dikenakan tarif paling rendah karena memiliki nilai tambah lebih tinggi setelah melalui proses pengolahan.

Akan Dilengkapi Aturan Turunan

Untuk mendukung implementasi PMK tersebut, pemerintah juga menyiapkan regulasi turunan guna memperkuat pelaksanaannya.
“Salah satunya adalah aturan tentang harga patokan ekspor emas dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag),” tambah Febrio.

Selain menambah penerimaan negara, penerapan bea ekspor emas ini juga diharapkan memperkuat program hilirisasi, sehingga mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri dan mengoptimalkan kontribusi sektor pertambangan terhadap devisa. Dikutip dari RRI.co.id